![]() |
![]() |
![]() |
| 16-Maret-2007 08:42:14
Jakarta, Kompas – Delegasi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia yang dipimpin Rafendi Djamin dari Human Right Working Group menilai, Pemerintah Indonesia tidak peduli pada kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM. Oleh sebab itu, mereka membawa kasus penembakan mahasiswa Universitas Trisakti (Usakti) serta kasus Semanggi I dan Semanggi II ke Sidang IV Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Geneva, Swiss, yang digelar pada 12-30 Maret 2007.
Menurut Rafendi di Jakarta, Kamis (15/3), ketiga kasus yang dikenal sebagai tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) itu akan disampaikan dalam pernyataan tertulis dan pernyataan lisan. Pernyataan lisan akan diajukan 27 Maret 2007 di Kelompok Kerja Pembunuhan Kilat Dewan HAM PBB. “Dalam forum itu, kami akan menyampaikan, DPR menjadi pelaku kejahatan impunitas. Ini karena mayoritas fraksi di lembaga itu menolak kasus TSS dibawa ke rapat paripurna hingga penyelesaian kasus itu menjadi tidak jelas,” kata Rafendi. Selain menyampaikan ke Dewan HAM PBB, kata dia, delegasi LSM Indonesia juga akan minta pelapor khusus HAM PBB untuk pembunuhan di luar hukum datang ke Indonesia guna memantau kasus TSS. “Kami terpaksa menginternasionalisasi kasus TSS karena pemerintah tak berniat menyelesaikannya. Padahal, kami sebenarnya kasihan pada Departemen Luar Negeri karena mereka yang pertama-tama direpotkan,” ucap Rafendi. Rafendi menuturkan, DPR sebenarnya dapat berkelit dari tudingan sebagai pelaku kejahatan impunitas jika memberikan solusi buntunya penyelesaian kasus TSS. Solusi ini, misalnya, berupa niat DPR untuk membuat undang-undang (UU) yang menyatakan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc bukan kebijakan politik, tetapi hukum. Dengan demikian, pembentukannya tak dilakukan presiden atas usul DPR, tetapi wewenang Mahkamah Agung setelah melihat laporan Komisi Nasional HAM. Sementara itu, Presiden Mahasiswa Usakti, Alam Gaos, menyatakan tetap akan coba menekan pimpinan DPR dan Komisi III DPR, baik melalui audiensi maupun unjuk rasa agar mendorong kasus TSS diselesaikan di Pengadilan HAM Ad Hoc. “Kami masih akan melakukan walau sebenarnya sudah lama tak memercayai mereka lagi,” katanya. Presiden Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Jayabaya, Jakarta, Anton Apriantoro, menunjukkan sikap yang sama dengan Alam Gaos, yakni masih akan mendesak DPR. “Saya kira semua kampus akan bersikap sama dalam persoalan ini. Dari apa yang dibicarakan selama ini, ya kurang lebih seperti itulah,” ujar dia. (nwo/dwa) (Sumber Kompas) |


